Kejadian ini bukan tidak terjadi di Indonesia karena rentang pembagian waktu yang berbeda antara bagian barat, tengah dan timur yang berjarak masing-masing satu jam. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 245 Ayat 2 dan 3 serta Pasal 282 dan 307 yang melarang lembaga survei mengumumkan hasil jajak pendapat pada masa tenang, serta mengizinkan pengumuman perhitungan cepat sehari setelah pemungutan suara beserta membatalkan sanksi pidananya. Keputusan MK tersebut menggelisahkan kita karena keberadaan lembaga survei yang di tuding ditunggangi kepentingan partai politik bisa memengaruhi keputusan politik masyarakat. Pro dan kontra yang membelit kredibilitas lembaga survei belakangan ini menjadi buah bibir karena dituding tidak objektif dan merupakan bentuk komersialisasi penelitian atau lahan bisnis baru yang berjalan berkelindan dengan kepentingan politik tertentu.
Keberadaan lembaga survei dalam era demokrasi langsung memang menyiratkan tingkat partisipasi publik yang jauh meningkat dibandingkan pada era orde baru dalam politik. Selama 32 tahun Soeharto berkuasa, lembaga survei seakan tidak mendapat tempat di tengah politik sentralistik yang cenderung berpusat pada kebijakan yang berfatsun negara kuat – rakyat lemah. Konsekuensi logisnya menyebabkan tingkat partisipasi publik sebagai pemegang kedaulatan dalam bentuk mengawasi dan berperan serta dalam proses politik menjadi kian mengambang.
Namun dalam iklim kebebasan dalam bingkai demokrasi, munculnya lembaga-lembaga survei bak cendawan di musim hujan juga harus kita lihat dari kacamata peningkatan kesadaran publik dalam berperan serta mendukung iklim demokrasi. Besarnya ruang untuk mendirikan partai setali tiga uang merangsang kebutuhan-kebutuhan partai dalam tuntutan demokrasi langsung. Semakin luasnya pemilih yang harus dijangkau dan keterbatasan sumber daya partai untuk melakukan riset-riset lapangan seperti pemetaan pemilih, membuat lembaga survei menjadi mesin yang dapat diandalkan sebagai partner.
Setidaknya hal ini juga dialami oleh negara-negara demokrasi lainnya seperti Amerika Serikat. Mark J. Penn adalah presiden dari lembaga riset terkemuka yaitu polling Firm Penn, Schoen and Berland Associates. Ia adalah konsultan politik sekaligus seorang pollster yang belum lama menjadi konsultan politik Hillary Clinton pada pilpres Amerika Serikat 2008 lalu. Di dalam negeri ada beberapa lembaga survei yang berlomba-lomba untuk menyajikan keakurasian informasi kepada publik semisal Lingkaran Survei Indonesia, Lembaga Survei Indonesia, Lembaga Survei Nasional, Puskaptis dan beberapa lembaga survei lainnya. Dalam artian, lembaga survei bukanlah sesuatu yang haram dan anomali dalam iklim demokrasi.
Dampak keberadaan lembaga survei bagi perjalanan demokrasi di indonesia sejatinya akan menambah angin segar kehidupan berdemokrasi. Lembaga survei sebagai representasi kekuatan masyarakat bisa menjadi info pembanding dan menjadi rujukan informasi bagi publik untuk melihat sesuatu hal berdasarkan hasil penelitian ilmiah dan tidak berpijak pada asumsi. Namun, di tengah perjalanan, objektivasi, valisitas, kredibilitas dan reliabilitas lembaga survei diragukan karena terkontaminasi oleh perselingkuhan peneliti dan politisi. Hal ini tentunya harus kita lihat secara objektif dan mengenyampingkan pretensi kepada semua lembaga survei.
Titik pangkal persoalannya adalah ketika hasil sebuah jajak pendapat atau polling dituding ditunggangi oleh kepentingan politik. Hasil survei kemudian kehilangan mantra objektivasinya karena secara sengaja merekayasa hasil survei untuk pesanan elit politik. Hal ini juga ditengarai akibat beberapa lembaga survei juga sekaligus merangkap sebagai konsultan partai. Penelitian kemudian terjebak dalam pekatnya dan gelapnya lorong-lorong dunia politik yang penuh jebakan. Dunia politik kemudian mengenal bisnis baru berupa pendirian lembaga survei yang menjual hasil-hasil survei ataupun mendukung infrastruktur seorang kandidat yang sedang bertarung. Tak ayal ini membuat independensi ilmiah digugat oleh etika penelitian karena telah menceburkan diri dalam sisi gelap komersialisasi dan bisnis jasa kepentingan tertentu. Sehingga beberapa hasil survei tentang popularitas calon/ partai, tingkat ekseptabilitas peluang menang dan hasil perhitungan cepat dari beberapa lembaga survei seringkali berbeda jauh dan berubah-ubah sehingga membingungkan publik.
Sebagai sebuah lembaga yang memiliki posisi informasi akurat dan cepat. Masyarakat mau tidak mau akan terkena dampak. Hal yang paling ditakutkan adalah terjadinya konflik vertikal maupun horizontal yang dalam jangka panjang berubah kekacauan (chaos). Lembaga yang memberikan hasil survei berdasarkan pesanan juga memberikan kerugian kepada kandidat lain. Selain itu institusi formal seperti KPU juga seringkali menjadi resah karena sebagai penyelenggara pemilu yang sah, seringkali menjadi sasaran kemarahan massa karena dianggap mengeluarkan hasil yang berbeda dengan lembaga survei. Setidaknya, ada tiga faktor yang harus diperhatikan terhadap sebuah lembaga survei sebelum melihat hasil jejak pendapat yang dilakukannya. Pertama, aspek legalitas lembaga survei tersbut yang keberadaannya diakui atau disahkan oleh pihak yang berwenang. Kedua, lembaga survei itu harus memiliki kredibilitas dan diakui kenetralannya dalam materi atau tema yang akan dijajaki. Ketiga, adanya kompetensi lembaga survei dengan memahami motode jajak pendapat dan menghimpun suara.
Wacana ini kemudian bergulir dan menghasilkan opini publik bahwa perlunya pengaturan terhadap lembaga-lembaga survei. Gagasan yang paling hangat datang dari KPU yang berencana membuat akreditasi terhadap lembaga-lembaga survei. KPU berpegangan pada pasal 246 UU nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu legislatif, KPU berwenang mengatur lebih lanjut tentang partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat telah tertuang dalam UU 10/2008 Pasal 244 – 246. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut, KPU sedang menyusun peraturan tentang partisipasi masyarakat yang memuat pengaturan bagi lembaga survei dan lembaga perhitungan cepat. Teknisnya ditindaklanjuti dengan pendaftaran bagi lembaga survei dan perhitungan cepat dilakukan dengan menyerahkan surat pendaftaran serta melengkapi syarat administrasi di antaranya berupa profil lembaga identitas penanggungjawab lembaga, indentitas dan jumlah anggota lembaga, rencana dan jadwal kegiatan survei atau penghitungan cepat, serta daerah yang akan dijadikan tempat kegiatan.
Di samping itu, lembaga survei harus berani jujur dan terbuka untuk mencantumkan siapa sumber dana dan metode penelitian yang digunakan (sampel dan jumlah responden dll). Selama ini publikasi hasil survei hanya menampilkan hasil dan margin error tanpa jelas siapa responden dan sumber dananya. Jika memang hal ini tidak efektif, maka masyarakat harus dicerdaskan secara politik untuk membaca hasil-hasil survei. Pendidikan politik ini penting untuk kemudian menjadi penentu bagi seleksi alam terhadap eksistensi lembaga survei. Semakin berani, transparan, akurat dan akuntabel sebuah lembaga survei, maka lembaga yang sebenarnya mengeluarkan hasil resmi pemilu dan harus jeli dan kritis membaca sebuah hasil survei. Tanpa peran serta masyarakat, lembaga survei yang rela “melacurkan diri” akan semakin agresif untuk memobilisasi dan merakayasa realitas politik untuk kepentingan pragmatis.
Diadopsi sepenuhnya dari tulisan Adi Surya